Sergai, Sumut || Liputan24jam.com– Setelah sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama kurang lebih tiga tahun, seorang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/7/2026).
Tersangka berinisial DH (29), seorang pria yang bekerja tidak tetap dan merupakan warga Dusun V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap saat berada di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus yang menjerat tersangka bermula pada Sabtu, 8 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan laporan kepolisian, pada Selasa, 11 September 2018, ibu korban bersama seorang saksi mencari keberadaan korban yang saat itu belum pulang ke rumah. Korban kemudian ditemukan sedang berboncengan sepeda motor bersama temannya. Setelah didesak oleh orang tuanya setibanya di rumah, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku. Saat itu kedua belah pihak sepakat merencanakan pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2018.
Namun, rencana tersebut kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau untuk mencari modal. Belakangan, janji tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak pelaku. Merasa dirugikan, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 28 April 2019.
Sejak kasus bergulir, pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke Serdang Bedagai dan berada di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., langsung melakukan penyisiran di lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat untuk makan siang.
Saat diinterogasi, DH mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum (VER) korban.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( Mangisi Siburian )
