Karo | Liputan24jam.com – Proyek Pembukaan Jut Juma Lau Nderong di Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, mulai menjadi perhatian publik.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut memiliki volume pekerjaan 4.000 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp122.658.000, serta tercantum pelaksana kegiatan atas nama RKP.
Menurut informasi Warga yang tidak ingin disebutkan namanya dalam Pemberitaan menyebutkan sebenarnya Jalan tersebut Bukan Pembukaan Jalan tetapi Pembersihan Jalan Yang sudah Jadi, Kuat Dugaan Proyek tersebut sarat dengan Korupsi.
Meski papan proyek telah dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat berharap realisasi pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Penggunaan Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap pembangunan fisik berhak diawasi oleh masyarakat guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan warga. �
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Sejumlah warga meminta pemerintah desa membuka dokumen pelaksanaan kegiatan, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, hingga laporan pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran desa. Dengan adanya pengawasan masyarakat, setiap rupiah Dana Desa diharapkan digunakan secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan warga.
Liputan24jam.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai proses pelaksanaan proyek tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, hak jawab akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Redaksi )
