BINJAI ( SUMUT ) – Buntut tidak kunjung selesainya kasus LP penggelapan mobil oleh Pelapor Muhammad Zulfan sesuai STPL 25 Mei 2025 yang lalu terhadap Terlapor berinisial MCW warga Jalan Setia Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang disebut-sebut berprofesi sebagai Dokter.
Keterangan yang dihimpun Wartawan sampai,Minggu (12/07/2026),kasus ini sempat ditangani oleh Penyidik (Juper) berinisial K,namun kini sudah diganti.Dalam proses awalnya,kasus ini di LP kan Pelapor ke Polsek Binjai dan ditangani oleh Juper K dimana pihak Pelapor juga ada menyerahkan uang oprasional sebagai alasan sebesar Rp.3,5 juta.Namun sayangnya hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan sampai ahir K diganti.
Bahkan kasus ini sudah berkali-kali dilakukan gelar perkara di Polres Binjai,namun kasusnya sempat mentok terkesan diperlambat dengan alasan termasuk mobil yang dijadikan objek perkara kasus ini,merk Toyota Avanza Al Neo tipe G dengan nopol BK 1412 RY atas nama Terlapor MCW sudah tidak lagi ditangan Terlapor.
Mobil Avanza yang dijadikan objek perkara ini,menurut Terlapor sudah dipindah-tangankan dari MCW kepada adiknya yang berdomisili di Medan.Pihak Penyidik dan Pelapor sempat melacak mobil tersebut ke Medan dengan alamat adik MCW,lagi-lagi alamat yang dituju ternyata palsu.
Kasus yang sudah berproses sekitar 1,4 tahun ini, meninbulkan pertanyaan.Pihak Penyidik yang lama seakan menangani kasus ini tidak profesional karena prosesnya hanya terkesan jalan ditempat.
Kini kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan namun belum ada yang ditetapkan sebagai Tersangkanya,namun SPDP kasus ini sudah disampaikan kepada Kajari Langkat di Stabat tertanggal 18 Juni 2026 dan isinya pada tanggal 17 Juni 2026 sudah dimulai Penyidikan Pidana melakukan Jaminan Fidusia.
Hal tersebut sesuai dengan jawaban Kanitreskrim Polsek Binjai IPTU Mario Carden Yunior,SH,MH ketika dikonfirmasi via Wa.
Apakah kasus LP penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Muhammad Zulfan ini berubah menjadi kasus Jaminan Fedusia ? Karena alasan Pelapor MCW melakukan pengalihan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihaknya atau pihak Lesing.Dan mobil yang akan dijadikan BB juga tidak jelas keberadaannya diduga yang ada hanya foto mobil.(Tim).
