Langkat, Liputan24jam.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat, yang berada di Stabat, Rabu (8/7/2026). Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari dengan pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar area kantor untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan. Sebuah mobil Toyota Kijang Innova juga terlihat terparkir di pintu masuk Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat yang diduga digunakan dalam kegiatan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik KPK masih berada di dalam kantor untuk melakukan penggeledahan dan mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Aktivitas penyidikan masih berlangsung, sementara akses menuju area tertentu di lingkungan kantor dijaga ketat oleh aparat keamanan.
KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama salah seorang yang disebut sebagai tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sampai saat ini, KPK juga belum menyampaikan secara resmi keterkaitan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat dengan perkara yang sedang ditangani.
Liputan24jam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Langkat terkait hasil penggeledahan tersebut.
Reporter: M. P. Harahap
Editor, Mas bagus
