Jakarta|Liputan24jam.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas perdebatan yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir terkait wacana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD.
Wacana tersebut pertama kali mencuat pada akhir 2024. Dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, 12 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar sistem Pilkada dievaluasi. Menurutnya, Pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, baik dari sisi anggaran negara maupun biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat.
Usulan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan. Pihak yang mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpendapat mekanisme itu dinilai lebih efisien, mampu mengurangi beban APBN dan APBD, serta diyakini dapat menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam Pilkada langsung.
Di tengah perdebatan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Juni 2026 menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menanggapi putusan tersebut, Raya Samosir, aktivis asal Sumatera Utara sekaligus alumni Politician Academy, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga semangat demokrasi lokal yang telah dibangun sejak era reformasi.
Meski demikian, Raya mengakui bahwa berbagai persoalan dalam Pilkada langsung masih harus menjadi perhatian serius. Tingginya biaya politik, praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga polarisasi masyarakat merupakan tantangan yang harus diselesaikan melalui perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Namun, menurut Raya, mengembalikan Pilkada kepada DPRD bukanlah solusi yang tepat.
“Politik uang belum tentu hilang apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD. Yang terjadi justru praktik tersebut berpotensi berpindah dari masyarakat kepada lingkaran elite partai politik atau anggota DPRD yang memiliki kewenangan menentukan kepala daerah,” ujarnya kepada CRU Media.
Ia menilai, apabila keputusan berada di tangan segelintir orang, ruang terjadinya lobi politik maupun transaksi kepentingan akan tetap terbuka. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mempersempit peluang calon kepala daerah yang memiliki kualitas, kapasitas, integritas, dan dukungan masyarakat luas karena persaingan dapat lebih dipengaruhi oleh kekuatan politik serta finansial di tingkat elite.
Sebaliknya, Raya berpandangan bahwa Pilkada langsung memberikan ruang yang lebih luas bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Kepala daerah yang terpilih memperoleh legitimasi langsung dari masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat, bukan semata-mata kepada elite partai politik atau DPRD.
“Karena itu, yang perlu dibenahi bukan sistem Pilkadanya, melainkan proses pengawasannya. Penegakan hukum terhadap politik uang harus diperkuat, transparansi pendanaan politik harus ditingkatkan, dan partai politik harus lebih selektif dalam melakukan rekrutmen calon kepala daerah. Dengan begitu, kualitas demokrasi akan semakin baik tanpa harus mengurangi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” tegas Raya.
Raya berharap, setelah keluarnya Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026, seluruh pihak tidak lagi terfokus pada perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, melainkan bersama-sama mendorong terciptanya Pilkada yang jujur, adil, demokratis, bebas dari politik uang, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
( Redaksi )
