Nias Selatan|Liputan24jam.com – Seorang warga Dusun III Gui-Gui, Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyerangan terhadap keluarganya ke Polsek Gomo.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/08/V/2026/SPKT/POLSEK GOMO/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, laporan diterima pada 24 Mei 2026 pukul 18.20 WIB dari pelapor atas nama Hadirman Buulolo.

Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan isi laporan polisi, terlapor disebut atas nama Sadarman Buulolo dkk. Pelapor menerangkan bahwa beberapa orang diduga datang ke rumahnya dengan membawa senjata tajam dan senapan angin, kemudian berteriak, memaki keluarga korban, serta melempari rumah menggunakan batu.
Pelapor juga menyebutkan bahwa salah seorang yang diduga pelaku, bernama Sadarman Buulolo, diduga menembakkan senapan angin ke arah ayahnya yang sedang berdiri di depan pintu rumah hingga mengenai bagian dada. Setelah itu, keluarga korban disebut menutup pintu dan masuk ke dalam rumah, sementara terduga pelaku disebut masih melakukan pelemparan menggunakan batu dan tombak serta meneriakkan ancaman pembunuhan.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku bersama ayah, saudara, dan keluarganya merasa sangat terancam dan hingga kini belum berani kembali ke rumah karena khawatir terhadap keselamatan mereka.
Korban juga menyampaikan bahwa laporan telah diterima oleh Polsek Gomo dan keterangan para saksi telah diambil. Namun, menurut pengakuan korban, hingga saat ini para terduga pelaku belum diamankan sehingga keluarga masih merasa tidak aman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan dalam laporan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Demi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
( Redaksi )
