Aceh Tenggara —Liputan24jam.com
Proyek pembangunan Jembatan Mbarung Kedataran di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, yang menelan anggaran Rp7.893.633.000 dari sumber APBK-DOKA Tahun 2025 kini menuai sorotan tajam publik. Proyek dengan nomor kontrak 630/376/SPPK/PA/DOKA/PUPR AGR/VIII/2025 tersebut diduga penuh kejanggalan, mulai dari hitungan progres pekerjaan hingga dugaan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. KA dengan perencana CV. CC itu mulai dikerjakan pada 8 Agustus 2025 dan dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2025. Namun proyek tersebut justru menjadi polemik setelah kawasan itu diterjang banjir pada 27 November 2025.
Ironisnya, pasca bencana banjir, progres pekerjaan proyek justru disebut melonjak drastis. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sujarno ST, kepada awak media pada 8 April 2026 menyebut progres pekerjaan telah mencapai 41,91 persen.
Namun pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, dua hari sebelum banjir terjadi, seorang aktivis Aceh Tenggara berinisial AH mengaku sempat menanyakan progres pekerjaan langsung kepada PPK Sujarno ST. Saat itu, progres disebut masih berada di angka 27 persen.

Publik pun mempertanyakan logika pekerjaan tersebut. Dalam rentang dua hari, angka progres disebut tiba-tiba melonjak dari 27 persen menjadi 41,91 persen. Kenaikan hampir 15 persen itu dinilai tidak masuk akal, terlebih kondisi proyek disebut terdampak banjir.
“Ini yang membingungkan masyarakat. Bagaimana mungkin progres pekerjaan melonjak signifikan hanya dalam dua hari, apalagi saat kondisi cuaca buruk dan banjir melanda lokasi proyek,” ujar seorang warga sekitar.
Sorotan lebih keras datang dari Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda, Sopian Desky SH. Ia menilai angka progres yang disampaikan hanya permainan administrasi demi mencairkan anggaran negara.
Menurut analisa Sopian, jika progres pekerjaan benar mencapai sekitar 40,91 persen, maka nilai pekerjaan yang diklaim telah selesai mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Perhitungannya sebagai Berikut :
41,91% x 7.893.633.000 = Rp. 3.229.285.200
Dari angka tersebut, menurutnya masih terdapat potongan pajak PPN sekitar 12 persen.
12% x 3.229.285.200 = Rp. 2.841.771.029
Sopian menduga angka progres itu sengaja dimainkan agar pencairan anggaran dapat dilakukan lebih besar.
“Ini diduga hanya akal-akalan antara PPK dan rekanan. Kami menduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu dengan memanfaatkan progres administrasi untuk menggelapkan uang negara,” tegas Sopian. Rabu. 27/05/26
Tak hanya soal progres, ia juga menyoroti kualitas perencanaan proyek yang dinilai tidak matang. Menurutnya, saat pengerjaan pengeboran paku bumi, pihak pelaksana diduga tidak memperhatikan struktur pondasi jembatan lama di lokasi tersebut.
Akibatnya, setelah banjir melanda, konstruksi jembatan lama ikut roboh. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang semestinya.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga berjalan tanpa konsultan pengawas yang maksimal. Dugaan lemahnya pengawasan menjadi perhatian serius karena proyek bernilai miliaran rupiah itu menyangkut keselamatan masyarakat dan penggunaan uang negara.
Sopian kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk turun melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mulai dari dokumen progres fisik, pencairan anggaran, hingga mutu pekerjaan konstruksi diminta diperiksa secara transparan.
Jika benar ditemukan manipulasi progres maupun dugaan penyimpangan anggaran, maka kasus ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk dugaan korupsi proyek infrastruktur di Aceh Tenggara.
MS
