Aceh Tenggara — Liputan24jam.com
Praktik pemerasan digital Melalui aplikasi Whatsapp dengan mencatut identitas tokoh kembali mencuat dan kini menimbulkan keresahan serius. Nama Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), Sopian Desky SH, yang disalahgunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah pejabat publik.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/04/2026). Pelaku menggunakan foto profil WhatsApp milik Sopian Desky dan menghubungi Kepala Puskesmas Lawe Alas serta Kepala Puskesmas Babul Makmur. Dengan nada mendesak dan terkesan darurat, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan kebutuhan mendadak untuk Biaya Hidup dan membeli bahan bakar minyak (BBM) Mobil guna perjalanan ke Banda Aceh.
Tak hanya bermodalkan identitas palsu, pelaku juga mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke dua rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), masing-masing nomor 1047544099 atas nama Sella Apriliani dan 7322510114 atas nama Gilang Akbar Hamdani. Aksi ini dijalankan melalui nomor WhatsApp 0821-1042-101, yang diduga kuat merupakan nomor khusus untuk menjalankan modus penipuan dan pemerasan.
Upaya kejahatan tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu kepala puskesmas melakukan verifikasi langsung kepada Sopian Desky melalui panggilan WhatsApp. Dalam percakapan itu, korban memastikan keberadaan Sopian.
“Apakah pakcik lagi di Banda Aceh?” tanya korban.
Dengan tegas, Sopian membantah dan mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Ia menyebut saat itu sedang berada di kebun di seputaran kotacane.
“Itu bukan pakcik. Pakcik tidak pernah meminta uang,” tegasnya.
Merasa dirugikan sekaligus nama baiknya dicemarkan, Sopian Desky resmi melaporkan kasus ini ke Mapolres Aceh Tenggara dengan Surat tanda Terima Laporan Pengaduan nomor registrasi: Reg/169/IV/2026/SATRESKRIM/ POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH Tanggal 28 April 2026.
Kepada Awak Media Selasa,28/04/26 ,Ia menilai tindakan pelaku tidak hanya merusak reputasinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi korban serta mencederai kepercayaan publik terhadap pejabat dan tokoh masyarakat.
“Ini sudah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis. Selain masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP No 1 tahun 2023 Pasal 433 ayat 1 dan 2 dengan ancaman sanksi pidana maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda Rp.50jt , aksi ini juga memenuhi unsur pelanggaran Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan UU no.1 tahun 2024 pencemaran nama baik melalui media sosial di jerat pasal 27 A dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun / atau denda maksimal Rp.100jt.
Sopian juga mengungkapkan bahwa modus serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku sempat mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang kepada seorang kepala desa dengan nominal Rp1 juta. Namun upaya itu gagal setelah korban melakukan konfirmasi langsung.
Pelaku bahkan sempat diamankan di Desa Muara Lawe, tetapi dilepaskan setelah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaku yang sama kembali beraksi dengan pola serupa, menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pelaku kejahatan digital.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Di tengah maraknya kejahatan siber, kewaspadaan dan verifikasi langsung menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya
Sopian Desky mendesak aparat kepolisian agar bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Harapan saya pelaku segera ditangkap, supaya ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya
MS
