Langkat | Liputan24jam.com — Dugaan ketidakberesan dalam penanganan pasca banjir di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, semakin menguat. Sejumlah warga menilai distribusi bantuan tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara keterbukaan data dan anggaran dinilai minim.
Kondisi ini memicu aksi Forum Korban Bencana Banjir bersama masyarakat di Kantor Bupati Langkat, Selasa (21/4/2026). Dalam aksi tersebut, warga secara tegas mendesak pemerintah membuka data penerima bantuan serta rincian anggaran penanganan banjir.
Di lapangan, muncul ketimpangan yang mencolok. Sejumlah warga mengaku belum menerima bantuan sama sekali, sementara di sisi lain pemerintah mengklaim distribusi telah berjalan.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya persoalan serius dalam pendataan maupun penyaluran bantuan.
Forum Korban Banjir menyampaikan empat tuntutan utama:
-Pendataan ulang korban secara menyeluruh
-Pembukaan data penerima bantuan kepada publik
-Transparansi anggaran penanganan banjir
-Pemulihan yang merata tanpa diskriminasi
Koordinator aksi, AY dan T, menilai kondisi ini tidak sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada indikasi maladministrasi.
Minimnya akses informasi publik dinilai membuka ruang terjadinya praktik yang tidak akuntabel.
“Jika bantuan tidak merata dan data tidak dibuka, publik berhak mempertanyakan ke mana arah kebijakan ini berjalan. Bencana tidak boleh dikelola secara tertutup,” ujar AY dalam orasinya.
Warga juga menyoroti pola penyaluran bantuan yang dinilai tidak berkeadilan.
Mereka menegaskan bahwa bantuan pasca bencana semestinya diberikan secara merata kepada seluruh korban, tanpa menjadikan tingkat kerusakan rumah sebagai satu-satunya indikator.
Kebutuhan dasar seperti jaminan hidup (jadup), perabot rumah tangga, hingga stimulan pemulihan ekonomi dinilai harus menjangkau seluruh masyarakat terdampak.
Sorotan tajam turut diarahkan pada aspek anggaran. Hingga kini, warga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka terkait besaran dana, alur distribusi, maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, kondisi ini dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Secara normatif, pengelolaan penanganan bencana harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menegaskan prinsip keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi.
Ketidaksesuaian dalam implementasinya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah di bawah tekanan publik yang semakin kuat. Tanpa keterbukaan data dan evaluasi menyeluruh, penanganan pasca bencana dikhawatirkan tidak lebih dari sekadar formalitas administratif.
Menanggapi aksi tersebut, Syah Afandin menyatakan akan melakukan pendataan ulang terhadap warga terdampak banjir. Ia juga menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekhawatiran warga.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar komitmen, untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka.
(Redaksi)
