Karo | Liputan24jam.com
Keberadaan sebuah gubuk yang diduga kuat dijadikan barak narkoba di Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas tersebut dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu ketertiban serta keamanan warga, Senin (26/01/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hampir di setiap desa se-Kecamatan Mardingding diduga terdapat lokasi peredaran narkoba, yang disinyalir bebas beroperasi tanpa penindakan tegas. Kondisi ini menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.
Warga mengaku resah karena aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal kerap terjadi di sekitar lokasi gubuk tersebut, terutama pada malam hari. Selain menimbulkan kekhawatiran akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu, masyarakat juga cemas terhadap dampak sosial, terutama bagi generasi muda.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lau Baleng dinilai belum melakukan penutupan lokasi maupun penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pengedar. Padahal, lokasi yang dimaksud masih berada dalam wilayah hukum Polsek Lau Baleng.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Lau Baleng menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan barak narkoba sebagaimana yang dimaksud.
Bahkan, Kapolsek meminta awak media untuk menunjukkan langsung lokasi gubuk yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba tersebut.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tugas pokok kepolisian, terlebih jika aktivitas yang diduga melanggar hukum terjadi secara terbuka di wilayah hukumnya sendiri.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas apabila terbukti terdapat aktivitas peredaran narkoba. Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan transparan demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Mardingding.
Team
