Simalungun – Aroma dugaan praktik ilegal kembali menyeruak di Kabupaten Simalungun. Sebuah kegiatan galian C tanpa izin di Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, diduga sudah beroperasi berbulan-bulan tanpa tersentuh penindakan hukum. Situasi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya oknum kuat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Warga setempat menuturkan, kegiatan galian C itu terus berjalan mulus setiap hari tanpa adanya hambatan berarti. Padahal, menurut pengakuan mereka, aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Sudah lama mereka beroperasi, tapi tidak pernah ada razia atau teguran. Kabar yang kami dengar, mereka sudah setor uang ke oknum tertentu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sunyi Senyap dari Penegak Hukum
Upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan ini hingga kini tak membuahkan hasil. Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H, S.IK, M.M, tidak menjawab panggilan telepon saat dimintai tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapatkan respons.
Hal serupa juga terjadi ketika awak media mencoba menghubungi Pangulu Nagori Bandar Rejo, Heri Sinaga. Hingga berita ini diterbitkan, pejabat nagori tersebut belum memberikan klarifikasi terkait adanya aktivitas galian C di wilayahnya.
Ketiadaan jawaban dari pihak-pihak yang berwenang semakin mempertebal dugaan warga bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penegakan hukum di kawasan tersebut.
Warga Resah: Kerusakan Lingkungan hingga Debu
Selain isu dugaan perlindungan dari oknum, masyarakat mengeluhkan dampak lingkungan yang mulai terasa: tanah berserakan, debu beterbangan, serta jalan yang makin rusak akibat keluar-masuknya truk pengangkut material.
“Debunya tebal, jalan rusak, tapi tidak ada tindakan sama sekali. Kalau begini terus, kami masyarakat yang jadi korban,” keluh warga lainnya.
Desakan kepada Polda Sumut: Usut Tuntas dan Transparan
Melihat maraknya spekulasi serta keresahan warga, publik mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK, M.H, untuk turun tangan.
Masyarakat berharap agar Polda Sumut segera melakukan penyelidikan transparan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, dan menindak tegas apabila terbukti ada oknum aparat yang bermain dalam kegiatan galian ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai sangat penting untuk menghentikan praktik galian C ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Tim Red-)
![]()
