
Bengkalis,Riau – Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) akan melaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar menyita dan memproses secara pidana terhadap Yuni Hartati yang diduga menguasai Kawasan hutan seluas 71 Ha dan telah berubah menjadi kebun sawit yang terletak di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Dengan data dan bukti yang dimiliki Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) akan melaporkan secara resmi kepada satgas PKH yang berada di riau berkantor di Kejati Riau.
“Kita sudah membuat surat laporan resmi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), secepatnya akan kita antarkan langsung ke kantor nya yang berada di kantor Kajati Riau,” ungkap Soni Ketua Umum AJPLH
Langkah tersebut dilakukan, atas dasar peran serta masyarakat yang perduli terhadap kehutanan, sesuai dengan hak hak yang diberikan oleh Undang undang kehutanan.
Bahwa yuni hartati sedang digugat di pengadilan negeri bangkalis yang telah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.
“Benar, kami telah melakukan gugatan terhadap yuni hartati di PN bengkalis, rabu ini kami akan menghadirkan saksi, dalam jawaban nya yuni tidak mengakui penguasaan lahan seluas 71 ha dengan memberi bukti surat yang mengatas namakan orang lain, maka kami laporkan kapada satgas PKH untuk memanggil pihak pihak yang tercantum namanya tersebut, apakah benar mereka mempunyai lahan dalam statusnya kawasan hutan yang 71 ha, atau hanya nama saja” terang soni
“Kami dari Organisasi Bidang Kehutanan memohon kepada satgas PKH atau aparat penegak hukum yang berikan hak untuk menindak pengusaan Kawasan hutan untuk memverifikasi lahan 71 ha, jangan sampai satu orang yang menikmati hasilnya, namun dengan memakai nama nama pihak lain” ujar soni
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas PKH atas laporan yang akan di lakukan Aliansi urnalis Penyelamat Lingkungan Hidup tersebut…..Bersambung.(Team Redaksi)