
Medan-Liputan24jam.com
Gelombang aksi massa terjadi di Indonesia mulai awal 25 Agustus hingga saat ini, mulai dari pusat hingga diberbagai daerah, hal ini dipicu karena peranan pemerintah yang membuat rakyat kecewa kepada pemerintah dengan berbagai aturan, kebijakan hingga sikap parlemen yang tidak lagi merakyat. Senin, 01/09/2025
Beni Arbi Batubara, S.H, M.H. selaku Praktisi Hukum menyatakan situasi yang terjadi hingga saat ini merupakan rasa kekecewaannya rakyat terhadap pemerintah, rakyat mulai bersatu menyuarakan aspirasinya dalam aksi nyata, yang terdiri dari masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi turun kejalan demi meyuarakan aspirasi mereka.
Aksi massa yang tak lain merupakan respons rakyat atas kebijakan pemerintah, sikap parlemen yang tidak lagi merakyat lagi-lagi ditanggapi dengan melibatkan aparat yang bertindak brutal, tak hanya menembakkan gas air mata, kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) dan mengakibatkan tewas nya beberapa aksi massa serta kekerasan dan perlawanan dari pada brutalisasi aparat yang dialami para aksi massa.
Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat.
Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.
Beni Arbi Batubara, S.H., M.H. selaku Prkatisi Hukun menilai ini aksi massa ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi dan keamanan Indonesia. Pemerintah beserta seluruh jajarannya, serta anggota Parlemen khususnya harus mendengarkan aspirasi rakyat, dan melaksanakan apa yang di inginkan rakyat, sebagai nawa cita negara Indonesia yang diuraikan didalam UUD 1945 alinea ke 4 menyatakan:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah dan seluruh jajarannya serta seluruh anggota Parlemen tidak boleh melupakan nawa cita ini, demi menciptkan tujuan negara yang Demokrasi.
Imbuhnya.
( Redaksi )