
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Proyek Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit tusam, menuai tanda tanya besar. Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, meminta kepastian dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa kepala desa terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Jupri menilai, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari APH, termasuk pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kepala desa tersebut. Hal ini memunculkan dugaan bahwa sang kades “kebal hukum” dan mendapat backing dari pihak tertentu.
“Demi terciptanya transparansi penggunaan Dana Desa, APH harus segera memanggil dan memeriksa kepala desa Lawe Dua. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Jupri.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkannya secara resmi ke instansi terkait jika tidak ada perkembangan penanganan dari pihak berwenang.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepala desa Lawe Dua belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut
MS