
Padang,Sumatera Barat :
Organisasi Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi menyurati Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam Polda Sumbar terkait penghentian kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
“Benar kita dari Alansi Junalis Penyelamat Lingkngan Hidup telah menyurati Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam Polda Sumbar atas penghentian kasus dugaan perusakan lingkungan di pulau mentawai yang telah kami laporkan sebelumnya di Polda Sumbar pada bagian Kriminal Khusus,”ungkap Motani Hulu.
Surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.LA pada hari Jumat 09/0/2025 melalui setum Polda Sumbar untuk diteruskan kepada Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam.
Dalam surat yang kami kirimkan kepada Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam Polda Sumbar tersebut kami merasa keberatan atas penghentian kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) di Simpang Lopon Desa/Kelurahan Nenemleleu Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
“Kami minta agar kasus ini ditinjau ulang untuk dilanjutkan kembali karena didaerah lain dengan kasus yang sama melakukan usaha tidak memiliki izin lingkungan ada sanksi pidananya tapi di Polda Sumbar kog malah bisa-bisanya tidak ditemukan sanksi pidanya dan malah kasusnya dihentikan….ada apa ini,”terang Motani
Agar kasus ini dapat segera ditinjau ulang kembali maka kami dari Aliansi jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup bersama 36 awak media cetak mapun online akan melakukan aksi damai didepan Mapolda Sumbar dalam waktu dekat ini jika Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam lamban dalam menangani surat yang telah kami masukan tersebut.
Seharusnya pihak penyedik krimsus Polda Sumbar dalam menangani perkara lingkungan memahami asas “in dubio pro natura” jika ada keraguan dalam penafsiran hukum atau peraturan terkait lingkungan harusnya penyidik berpihak kepada lingkungan dan asas ini bukan hanya untuk hakim yang menangani perkara lingkungan saja dalam memutus suatu perkara lingkungan di Pengadilan seharusnya setiap penegak hukum juga harus berpihak kepada lingkungan dalam menangani setiap perkara lingkungan,”pinta motani
Karena PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) hanya memiliki izin SIPB dan belum memiliki izin lingkungan dan izin produksi tetapi telah melakukan kegiatan penambangan dan malah kegiatan tersebut berdampak terhadap lingkungan.
Sebab SIPB sendiri adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penambangan batuan, tetapi untuk dapat beroperasi, pemegang SIPB juga perlu memiliki izin lain seperti Izin Teknis Penambangan (ITP) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau biasanya disebut izin lingkungan.
Lebih detailnya:
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan):
Izin ini diberikan untuk kegiatan penambangan batuan, seperti batu, pasir, dan tanah urug.
ITP (Izin Teknis Penambangan):
Izin ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara teknis yang benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan):
Ini adalah studi tentang dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan, dan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan.
Jadi, jika suatu perusahaan hanya memiliki SIPB tetapi tidak memiliki ITP dan AMDAL, kegiatan penambangannya dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Contoh Kasus:
Dalam contoh kasus yang dipaparkan dalam hasil pencarian, CV Parak Tale di Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal hanya memiliki SIPB dan belum memiliki ITP dan AMDAL. Akibatnya, meskipun memiliki SIPB, kegiatan penambangan CV Parak Tale belum bisa dioperasikan.
Kesimpulan:
Pemegang SIPB tetap harus memenuhi persyaratan lain untuk dapat beroperasi, termasuk ITP dan AMDAL. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kegiatan penambangan dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum……Bersambung.(Team Redaksi)