Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Anti Korupsi Indonesia) Irpan SH Minta Kapolres AKBP Yulhendri Sik.M.Ik lidik pengunaan anggaran Dana Desa Pintu Alas Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2022 ,2023-2024.
Irpan SH menjelaskan, informasi yang kita dapatkan dari kalangan masyarakat Desa Pintu Alas , yang dapat dipercaya dan memberikan kebenaran informasi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa diduga Bermasalah, sebab, tidak ada keterbukaan informasi publik oleh oknum Kepala Desa kepada masyarakat di Desa Pintu Alas , ujarnya kepada awak media, Kamis 13 November 2025
Lebih lanjut kata Irpan
berdasarkan laporan dari masyarakat Pintu Alas ada beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang diduga bermasalah, dan tidak sesuai aturan.
”Kegiatan ini adalah kegiatan mencari keuntungan pribadi saja, kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pintu Alas bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa” Tegas Irpa SH
Kegiatan desa yang tidak transparan di Desa Pintu Alas iyalah sebagai berikut :
1. Ketahanan Pangan
2. BLT Tahap 1 Rp.109.500.000 Tahap 2 Rp.105.500.000
Tahap 3. Rp.43.000.000
3. Dana Posyandu Rp.56.700.000
4. Dana Paud
5. Dana Pemuda Rp.15.000.000 Pemudi
6. RPJM Rp.5.000.000
7. Kegiatan rabat beton jalan usaha tani Rp.146.765.200
8.pelatihan Kewangan lokal Kute Rp.7.650.000
9.pelatihan aparatur kute Rp.15.000.000
10.pelihan BUMK Rp.8.000.000
11. Dll
”Guna untuk menegakkan supremasi hukum di bumi sepakat segenep ini dimana pada pada Tahun anggaran 2024 Desa Pintu Alas juga dapat banyak Permasalahan kalau kita cros cek langsung di lapangan diduga tidak tepat sasaran dan Mark Up harga dan Mukin ada pun fiktif dengan sengaja dibuat mufakat jahat untuk kepentingan diri sendiri, golongan dan kelompok dari hasil lapangan dan laporan masyarakat setempat ” sebut Irpan SH
Kami harap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIk M.IK Wajib Pangil oknum kepala desa dan usut Dana Desa Pintu Alas pengelolaan anggaran dana desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran, jika anggaran dana desa bermasalah, maka harus diproses secara hukum yang ada, tegasnya Irpan SH
MS
